Nagari Talang Babungo Jalani Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI

    Nagari Talang Babungo Jalani Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI

    SOLOK –  Pemerintah Nagari Talang Babungo sukses melaksanakan monitoring penilaian percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 13 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo, dihadiri oleh Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si., Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Friesmount Wongso, Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Sumatera Barat, dan jajaran terkait. 

    Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, menyampaikan apresiasi atas upaya Nagari Talang Babungo yang sejak 2020 memulai inisiatif pembangunan Desa Antikorupsi. 

    “Ini adalah langkah penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat. Upaya membangun Desa Antikorupsi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan generasi muda, ” kata Akbar Ali. 

    Dia juga menekankan pentingnya kerja sama untuk menjadikan Nagari Talang Babungo sebagai contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

    “Kami berharap masukan dari Tim Penilai dapat menjadi panduan bagi Nagari Talang Babungo untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan desa, ” tambahnya.  

    Ketua Tim Penilai KPK RI, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari program replikasi Desa Antikorupsi di Sumatera Barat, setelah suksesnya pembentukan Desa Antikorupsi pertama di Nagari Kamang Hilia, Kabupaten Agam. 

    “Kami melakukan uji petik untuk melihat implementasi langsung desa antikorupsi. Penilaian ini melibatkan lima komponen utama dan 18 indikator yang menjadi syarat mutlak. Kami percaya Nagari Talang Babungo telah melakukan implementasi yang baik, ” ujar Friesmount. 

    Ia juga menyoroti pentingnya program ini mengingat banyak desa yang terlibat kasus korupsi sejak bergulirnya dana desa pada 2015. “Saran dan masukan kami bukanlah untuk penindakan, melainkan untuk perbaikan, agar desa ini bisa menjadi contoh yang menginspirasi, ” tambahnya. 

    Berdasarkan hasil monitoring, Nagari Talang Babungo memperoleh nilai 98, sesuai dengan penilaian sebelumnya oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat. Namun, terdapat beberapa saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah nagari. 

    Kegiatan ini juga melibatkan pemaparan indikator desa antikorupsi oleh Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, yang diikuti dengan peninjauan lapangan dan penyampaian hasil monitoring oleh Tim KPK RI. 

    Keberhasilan Nagari Talang Babungo dalam penilaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah nagari dan masyarakatnya dalam menjaga integritas. Semangat antikorupsi diharapkan dapat menyebar ke nagari lain di Kabupaten Solok untuk mewujudkan kabupaten yang berintegritas. 

    “Semoga Nagari Talang Babungo dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi nagari-nagari lain, sehingga cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok yang berintegritas dan antikorupsi dapat tercapai, ” tutup Pjs. Bupati Solok. 

    Acara berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang solid antara pemerintah daerah, nagari, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

    #solok #desaantikorupsi
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Baznas Kota Solok Didemo, Dituding Tidak...

    Artikel Berikutnya

    DLH Kota Solok Beri Penyuluhan Pengelolaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami